Alhamdulillah, kita telah memasuki minggu terakhir Ibadah Puasa Ramadhan. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, semua orang mulai sibuk mempersiapkan segala kebutuhan untuk menyambut hari kemenangan yang begitu dinantikan. Satu hal yang perlu diingat, rayakan hari kemengan ini dengan penuh kesederhanaan dan jangan lupa untuk menyempurnakan ibadah Ramadhan dengan membayar Zakat, baik itu Zakat Fitrah ataupun Zakat Mal.
Ibnu Abbas Ra berkata "Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah, guna mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata dan perbuatan yang keji, dan untuk memberi makan bagi kaum miskin. Bagi siapa yang membayarkan zakatnya sebelum sholat hari raya makan zakat itu akan diterima, dan siapa yang membayarkannya setelah hari raya, maka zakatnya itu sebagai sedekah biasa". (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Siapakah orang-orang yang diwajibkan membayar zakat ?
Kita mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah atas diri kita
sendiri dan atas diri orang yang menjadi tanggungan kita, seperti zakat
fitrah istri, orang tua, dan anak-anak kita. Namun demikian, kita tidak
berkewajiban membayar zakat fitrah orang yang bekerja untuk kita,
kecuali setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan, sebab yang
bersangkutan bukan menjadi tanggungan kita, kita hanya berkewajiban
membayar upahnya, sedangkan yang berkewajiban membayar zakat fitrahnya
adalah dirinya sendiri atau orang tuanya.
Dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 277 disebutkan,
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhan, tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”.
Siapakah orang-orang penerima membayar zakat ?
Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk
jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai
suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.”
Al-Quran telah menunjukkan dengan tegas, betapa pentingnya pembayaran
zakat di samping ibadah shalat dan ibadah yang lainnya. Apabila ibadah shalat berfungsi sebagai
bukti pengabdian dan kepatuhan kepada Allah SWT, serta sebagai
pencegahan yang keji dan munkar, maka zakat dimaksudkan sebagai
pembersih jiwa bagi yang menunaikan.
Perintah
mendirikan shalat dalam Al-Quran tidak pernah terpisahkan dengan perintah
membayar zakat. Zakat yang disebut dalam Al-Quran sejajar dengan shalat, yang
merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dengan manusia lain
dalam suatu tatanan kehidupan sosial.
Dari Abu Hurairah Ra, bahwasanya Rasulullah SAW mengatakan "Tidak akan berkurang harta karena shadaqoh" (HR. Muslim).
Dalam
setiap penghasilan maupun harta yang berhasil diperoleh, di dalamnya
ada hak orang lain dan kewajiban bagi setiap pribadi muslim yang
menguasainya untuk mengeluarkan sedekah, infak, dan zakat.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan lahir dan batin, sehingga
kita dapat melaksanakan semua amal ibadah bulan di Ramadhan dengan
sebaik-baiknya untuk mencapai hari kemenangan dan menjadikan hati yang fitrah bagi kita semua. Amin.
0 komentar:
Posting Komentar